Indonesia, Demokrasi dan Pembangunan Hukum
Sebagaimana Indonesianis yang lain, George Kahin, Herbert Feith dan lainnya, yakni Daniel Saul Lev yang dikenal sebagai Dan S Lev, lebih dekat bagi teman-teman, sahabat dan murid-muridnya di
Indonesia. Dia adalah sosok yang sangat dihormati karena buah pikiran dan karyanya yang sangat berguna bagi kehidupan demokrasi, proses demokratisasi, dan rule of law di
Indonesia. Sayang, banyak gagasan dan pemikirannya yang cemerlang tetapi tidak diikuti para pemimpin
Indonesia. Dengan demikian, proses demokratisasi dan agenda reformasi
Indonesia berjalan tersendat-sendat seperti sekarang ini.
Suatu keprihatinan Dan adalah masa pasca-Soeharto, di mana proses demokratisasi berjalan begitu lamban karena lembaga-lembaga demokrasi sudah begitu rusak. Gagasan Dan antara lain adalah mengganti semua hakim di tingkat atas untuk menyukseskan reformasi lembaga peradilan, telah menjadi kenyataan.
Kasus Harini Wijoso dan perseteruan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung RI (MA) adalah beberapa contoh konkret bagaimana reformasi setengah hati yang mengecewakan masyarakat. Sengketa pribadi pimpinan kedua lembaga telah berubah menjadi sengketa kelembagaan. Ini ditunjukkan dengan ketidakhadiran pimpinan MA memenuhi undangan hari ulang tahun pertama KY. Padahal, kedua lembaga ini harus bekerja keras dan bekerja sama erat untuk membenahi lembaga peradilan.
Undang-undang Advokat yang ditentang Dan, karena menurutnya bisa membelenggu kebebasan profesi advokat hampir menjadi kenyataan. Perseteruan organisasi advokat tidak kunjung selesai. Malahan pendirian Peradi telah melanggar Undang-undang Advokat dan konvensi internasional yang mensyaratkan karakteristik self-governing dari suatu bar association dan pemilihan pengurus melalui pemilihan oleh para advokat (individual), sebagaimana prosedur pendirian Peradin tahun 1964 dan Ikadin tahun 1985. Ternyata, Undang-undang advokat No 18 Tahun 2003 tidak dapat menyelesaikan masalah perseteruan antara organisasi-organisasi advokat. Masalahnya sekarang adalah tanpa bar association yang solid, apakah profesi advokat dapat memberikan kontribusinya pada rule of law.
Sementara itu, simpati dan minat Dan terhadap kaum minoritas khususnya minoritas Tionghoa dibuktikannya dengan penelitian beliau tentang minoritas Tionghoa. Kekagumannya pada Yap Thiam Hien sebagai sosok yang konsisten dalam mengemban profesi advokat lebih dari 30 tahun telah dibuktikannya dengan mengusulkan Yap memperoleh John Brenan Award di Amerika Serikat pada akhir 1980-an.
Orang boleh kagum atas prestasi Dan dan sedih atas kepergiannya. Namun, yang lebih penting adalah meneruskan dan melaksanakan ide-idenya mengenai demokrasi dan rule of law. Lahir dari imigran Rusia (generasi kedua) dan berasal dari keturunan Yahudi menjadikan Dan seorang yang sensitif terhadap masalah minoritas, termasuk Tionghoa di Indonesia. Buku yang sedang disusunnya tentang Yap Thiam Hien hampir rampung, tetapi kanker paru-paru telah menghentikan upayanya. Semoga buku tersebut dapat diterbitkan karena sangat berguna untuk mengungkap peran politik dan kontribusi minoritas Tionghoa, mulai dari Lim Koen Hian, Siauw Giok Tjan, Go Gin Tjhan, Yap Thiam Hien, Oei Tjoe Tat dan seterusnya.
Semoga penelitian Dan ini dapat berguna bagi pengungkapan sejarah dan politik
Indonesia. (DIAMBIL DARI TIONGHOA NET)