DISKURSUS KEPEMIMPINAN POLITIK

Posted April 23, 2008 by mustdeje
Categories: demokrasi

Mau di bawa kemana partai politik negeri ini ketika oleh pengurusnya hanya dijadikan mobil rental, malam di pinjam besok dikembalikan-besok di pinjam malam di kembalikan.  Tergantung  yang siap  dengan duit 2 m, 5 m, atau bahkan recehan tergantung mau dibawa kemana tujuannya? PILGUB, PILBUP, ATAU PILPRESS? tenang semua ada tarifnya. Mau pakai sopir tim sukses pribadi atau sopirnya dari partai semua bisa diatur?. LALU GIMANA FUNGSI PARTAI SEBAGAI JEMBATAN ASPIRASI DAN KAWAH KADERISASI KEPEMIMPINAN BANGSA?..REPOTKANNNN?

semoga negeri ini segera baik

Posted Februari 28, 2007 by mustdeje
Categories: Uncategorized

air mata anak negeri harus kembali menetes. bencana dan peristiwa nestapa masih mendatangi negara kita. kapan akan berakhir tuhan ? umatmu yang lalim yang seharusnya diberi pelajaran, yang efek buruknya bukan dinikmati orang yang tidak melakukannya. semoga kau dengar rintihan anak negeri ini tuhan…..

menuju indonesia kita

Posted Februari 25, 2007 by mustdeje
Categories: sosial

TAREKAT SEBAGAI JARINGAN SOSIAL

Posted Februari 15, 2007 by mustdeje
Categories: sosial

Tasawwuf dan tarekat memang terdapat dua persepsi yang bertolak belakabesmellah5.JPGng. Para pejabat jajahan Belanda, Perancis, Italia dan Inggeris lazim mencurigai tarekat karena – dalam pandangan mereka – fanatisme kepada guru dengan mudah berubah menjadi fanatisme politik. Untuk ini, bukan suatu kebetulan jika kajian-kajian Barat yang pertama mengenai tarekat lebih mirip laporan penyelidikan intel daripada penelitian ilmiah. Oleh karena bahaya politik yang mereka cerna, banyak pejabat telah menganjurkan larangan atau pembatasan terhadap kegiatan tarekat. Meskipun kecurigaan terhadap tarekat bukanlah monopoli pejabat kolonial. Di Republik Turki, misalnya, pada tahun 1925 semua tarekat dilarang setelah terjadi pemberontakan nasionalis Kurdi yang dipimpin oleh syaikh-syaikh tarekat Naqsyabandiyah. Larangan resmi sampai sekarang masih tetap berlaku – walaupun belakangan ini kegiatan tarekat mengalami perkembangan baru. Larangan yang lebih ketat lagi telah berlaku di (almarhum) Uni Soviet; dan di republik-republik bagian Uni Soviet yang Muslim jaringan tarekat memang telah merupakan oposisi bawah tanah yang paling penting.

Persepsi kedua, sebaliknya, menganggap perkembangan tarekat sebagai suatu gejala depolitisasi, sebagai pelarian dari tanggungjawab sosial dan politik. Dalam pandangan ini, tarekat lebih berorientasi kepada urusan ukhrawi ketimbang masalah dunia.
Para pengkritik tarekat menekankan aspek asketis (zuhd) dan orientasi ukhrawi; dalam usaha mendekatkan diri kepada Tuhan kaum tarekat konon lazim menjauhkan diri dari masyarakat (khalwah, uzlah). Kalau kalangan Islam “tradisional” (Aswaja) dianggap lebih kolot, akomodatif dan apolitik dibandingkan dengan kalangan Islam modernis, kaum tarekat dianggap paling kolot di antara yang kolot, dan yang paling menghindar dari sikap politik. Pandangan ini, seperti akan kita lihat, terlalu sederhana. Tetapi tidak dapat diingkari bahwa ada kaitan erat antara proses depolitisasi Islam (seperti yang terlihat di
Indonesia selama tiga dasawarsa terakhir) dan suburnya proses perkembangan para tarekat.

Sebagai Jaringan Sosial

Ada satu ciri tarekat lagi yang tak boleh diabaikan dalam pembahasan mengenai tarekat dan politik. Amalan tarekat bisa saja dilakukan secara perseorangan, tetapi biasanya murid yang telah dibaiat akan tetap menjaga hubungan khusus dengan gurunya dan juga dengan sesama murid. Kalau tempat tinggal guru tidak terlalu jauh, para murid secara teratur ikut zikir bersama dan juga cenderung bergaul lebih banyak dengan sesama “ikhwan” daripada orang lain. Seorang syaikh besar biasanya punya beberapa orang wakil (khalifah, badal), dan melalui mereka ia bisa memimpin puluhan ribu murid yang tersebar secara luas. Jaringan syaikh-syaikh dengan wakil-wakil mereka merupakan suatu organisasi informal yang kadangkala sangat berpengaruh.

Jaringan tarekat apalagi di NU dan PKB, yang lebih luas daripada organisasi informal lainnya, tentu mempunyai potensi politik. Pada zaman kolonial, potensi itu berulang kali muncul dalam bentuk gerakan rakyat. Pada zaman merdeka potensi itu muncul dengan tujuan yang lain. Karena ketaatan para murid kepada syaikh mereka, para syaikh bisa menjanjikan ribuan, puluhan ribu suara menjelang pemilihan. Dengan demikian, seorang syaikh bisa merunding dengan partai-partai politik untuk mendapatkan imbalan yang cukup berarti (Diambilkan dari Martin Van Bruinessen)

Indonesia, Demokrasi dan Pembangunan Hukum

Posted Februari 14, 2007 by mustdeje
Categories: demokrasi, hukum, sosial

untitled-1bmp.pngSebagaimana Indonesianis yang lain, George Kahin, Herbert Feith dan lainnya, yakni Daniel Saul Lev yang dikenal sebagai Dan S Lev, lebih dekat bagi teman-teman, sahabat dan murid-muridnya di
Indonesia. Dia adalah sosok yang sangat dihormati karena buah pikiran dan karyanya yang sangat berguna bagi kehidupan demokrasi, proses demokratisasi, dan rule of law di
Indonesia. Sayang, banyak gagasan dan pemikirannya yang cemerlang tetapi tidak diikuti para pemimpin
Indonesia. Dengan demikian, proses demokratisasi dan agenda reformasi
Indonesia berjalan tersendat-sendat seperti sekarang ini.
Suatu keprihatinan Dan adalah masa pasca-Soeharto, di mana proses demokratisasi berjalan begitu lamban karena lembaga-lembaga demokrasi sudah begitu rusak. Gagasan Dan antara lain adalah mengganti semua hakim di tingkat atas untuk menyukseskan reformasi lembaga peradilan, telah menjadi kenyataan.

Kasus Harini Wijoso dan perseteruan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung RI (MA) adalah beberapa contoh konkret bagaimana reformasi setengah hati yang mengecewakan masyarakat. Sengketa pribadi pimpinan kedua lembaga telah berubah menjadi sengketa kelembagaan. Ini ditunjukkan dengan ketidakhadiran pimpinan MA memenuhi undangan hari ulang tahun pertama KY. Padahal, kedua lembaga ini harus bekerja keras dan bekerja sama erat untuk membenahi lembaga peradilan.

Undang-undang Advokat yang ditentang Dan, karena menurutnya bisa membelenggu kebebasan profesi advokat hampir menjadi kenyataan. Perseteruan organisasi advokat tidak kunjung selesai. Malahan pendirian Peradi telah melanggar Undang-undang Advokat dan konvensi internasional yang mensyaratkan karakteristik self-governing dari suatu bar association dan pemilihan pengurus melalui pemilihan oleh para advokat (individual), sebagaimana prosedur pendirian Peradin tahun 1964 dan Ikadin tahun 1985. Ternyata, Undang-undang advokat No 18 Tahun 2003 tidak dapat menyelesaikan masalah perseteruan antara organisasi-organisasi advokat. Masalahnya sekarang adalah tanpa bar association yang solid, apakah profesi advokat dapat memberikan kontribusinya pada rule of law.

Sementara itu, simpati dan minat Dan terhadap kaum minoritas khususnya minoritas Tionghoa dibuktikannya dengan penelitian beliau tentang minoritas Tionghoa. Kekagumannya pada Yap Thiam Hien sebagai sosok yang konsisten dalam mengemban profesi advokat lebih dari 30 tahun telah dibuktikannya dengan mengusulkan Yap memperoleh John Brenan Award di Amerika Serikat pada akhir 1980-an.
Orang boleh kagum atas prestasi Dan dan sedih atas kepergiannya. Namun, yang lebih penting adalah meneruskan dan melaksanakan ide-idenya mengenai demokrasi dan rule of law. Lahir dari imigran Rusia (generasi kedua) dan berasal dari keturunan Yahudi menjadikan Dan seorang yang sensitif terhadap masalah minoritas, termasuk Tionghoa di Indonesia. Buku yang sedang disusunnya tentang Yap Thiam Hien hampir rampung, tetapi kanker paru-paru telah menghentikan upayanya. Semoga buku tersebut dapat diterbitkan karena sangat berguna untuk mengungkap peran politik dan kontribusi minoritas Tionghoa, mulai dari Lim Koen Hian, Siauw Giok Tjan, Go Gin Tjhan, Yap Thiam Hien, Oei Tjoe Tat dan seterusnya.
Semoga penelitian Dan ini dapat berguna bagi pengungkapan sejarah dan politik

Indonesia. (DIAMBIL DARI TIONGHOA NET) 

Hello world!

Posted Februari 14, 2007 by mustdeje
Categories: Uncategorized

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!